Jumat, 23 Januari 2015

Bisnis Kondominium Masih Menggiurkan!!!


JAKARTA, KOMPAS.comTak ada yang lebih menggiurkan untuk dijadikan instrumen investasi selain kondominium. Meski terdengar berlebihan, namun berbagai fakta menguatkan hal ini. Sepanjang tahun 2013 pertumbuhan kondominium memperlihatkan deretan angka positif di atas dua digit, baik dari segi pasokan, tingkat penjualan, maupun harga.Dalam catatan Leads Property Indonesia, pasokan kondominium di Jakarta sampai dengan kuartal III tahun ular air ini mencapai 108.458 unit dengan tingkat penjualan fantastis yakni sebesar  96,4 persen! Secara keseluruhan, harga rerata berada pada level Rp 19,7 juta per meter persegi, meningkat sebesar 29 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu. 

Menurut CEO Leads Property Indonesia, Hendra Hartono, akselerasi pertumbuhan ini menstimulasi terjadinya perubahan pada elemen harga dengan harga tertinggi sudah menembus angka Rp 50 juta-Rp 80 juta per meter persegi."Kondominium dengan harga paling tinggi berada di kawasan pusat bisnis terpadu (central business district/CBD). Selain dipatok dalam valuta Rupiah, ada beberapa kondominium yang dibanderol dengan valuta dollar AS, yakni sekitar 4.000 dollar AS-6.500 dollar AS per meter persegi," papar Hendra kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2013).Hendra melanjutkan, kondominium dengan harga paling rendah juga mengalami perubahan menjadi rerata Rp 16,2 juta per meter persegi. Sebagian besar kondominium seharga ini, berlokasi di belahan timur Jakarta.Berdasarkan lokasinya, pertumbuhan harga di CBD lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan harga di luar CBD. 

Harga rerata kondominium per kuartal III 2013 di CBD dan luar CBD masing-masing mencapai Rp 35,5 juta per meter persegi atau meningkat sebesar 28,2 persen dan Rp 25,5 juta atau tumbuh 22,3 persen per meter persegi ketimbang periode yang sama tahun lalu."Dengan demikian, performa sektor kondominium berjalan baik karena menunjukkan pertumbuhan yang positif," ujar Hendra.Sementara dari segi penjualan, kondominium di area non CBD meraup simpati publik lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat penjualan kondominium di area CBD. 

Hal tersebut menunjukkan tingkat permintaan (demand) yang juga lebih tinggi untuk kondominium di luar CBD, karena ditunjang oleh harga yang relatif lebih terjangkau dan semakin mahalnya harga rumah tapak (landed property) di luar CBD.Nah, terkait semakin melejitnya harga dan defisit lahan di CBD Jakarta, mendorong pembangunan kondominium lebih marak terjadi di luar CBD. Pergeseran distribusi wilayah pasokan kondominium ini sejatinya sudah terjadi sejak beberapa tahun silan. Namun, selama sembilan bulan tahun ini, terjadi perubahan komposisi pasokan kondominium yang mencolok.Menurut riset Colliers International Indonesia, pasokan kondominium terbanyak terdapat di Jakarta Barat dan Utara masing-masing dengan proporsi 24 persen dan 21 persen, sisanya tersebar di Jakarta Selatan 18 persen, CBD 18 persen, Jakarta Pusat 14 persen dan Jakarta Timur 5 persen. 


Pasokan baru 2014 Kinerja positif sektor kondominium, ujar Hendra, akan terus berlanjut hingga beberapa tahun ke depan. Terlebih karena ada tawaran capital gain yang cukup tinggi untuk investasi properti kondominium, khususnya tipe menengah ke atas dengan harga Rp 20 juta-Rp 40 juta per meter persegi. Selain itu, tipe tersebut merupakan yang diminati oleh ekspatriat. Sedangkan untuk tipe menengah bawah, menengah dan atas didominasi oleh pengguna akhir karena mereka membutuhkan hunian. Berbeda dengan kelas atas, yang lebih kepada imej dan eksklusifitas. Adapun pasokan baru yang akan meramaikan pasar kondominium hingga 2014 mendatang, menurut Colliers International Indonesia, sebanyak 29.613 unit. Jumlah tersebut berasal dari 51 proyek kondominium.     


Tahun ini digadang-gadang sebagai rekor penjualan kondominum. Berdasarkan hasil survey Jones Lang LaSalle (JLL),  harga kondominum tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan meskipun banyak permintaan. Untuk kondominium lower middle dipatok rata-rata Rp10 juta-Rp15 juta/ m2. Kondominium middleberada di kisaran Rp20 juta/m2. 


Sedangkan untuk kondominium upper dibanderol Rp30 juta/ m2 dan kondominum high end berada di kisaran Rp35 juta-Rp40 juta/ m2. Masih dalam survei tersebut, proyek kondominum baik under construction maupun yang siap jual hingga 2017 mencapai 53.650 unit dan 73% di antaranya telah terjual. Permintaan terhadap kondominium berpusat di kawasan Jakarta Barat seperti Kelapa Gading dan Puri Indah serta di kawasan Jakarta Selatan di Kebayoran dan sekitar TB Simatupang.

Harga Kondominiun Strata
Lower Middle
Rp10 juta-Rp15 juta/ m2
Middle
Rp20 juta/ m2
Upper
Rp30 juta/ m2
High End
Rp35 juta-Rp40 juta/ m2


Mari Kita Berbisnis !!!

perkembangan bisnis dan ekonomi untuk negara (gambar: blog.triskati.ac.id)

Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang. Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan Indonesia ini tergantung dari sejauh mana perkembangannya dari bidang bisnis dan ekonomi. Perkembangan dalam bidang bisnis dan ekonomi ini faktor yang sangat penting dalam hal kemajuan dalam sebuah negara. Kesejahteraan rakyat dan pemerataan kehidupan yang layak merupakan salah satu bentuk hasil yang diinginkan dalam perkembangan di bidang ekonomi.


Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.

Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.
Dalam hal faktor ekonomi, sumber daya manusia menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada. Sumber daya manusia inilah yang akhirnya menjadi peran penting dalam perkembangan ekonomi, mereka bergerak dalam dunia bisnis dan mampu untuk mengembangkan pertumbuhan atau perkembangan ekonomi.
Di Indonesia sendiri banyak sekali kegiatan bisnis yang dilakukan yang berpengaruh banyak terhadap kelangsungan perkembangan ekonomi baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Dilihat dari aspek kegiatannya, bisnis yang terjadi di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis kegiatan, yaitu:
  1. Produksi,  dalam bidang ini kegiatan bisnis yang terjadi merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Kegiatan produksi ini terbagi menjadi 3 jenis, yaitu produksi primer (kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengolahan sumber daya alam, contohnya adalah seorang petani yang sedang mengolah lahan pertaniannya dari mulai menanam sampai dengan memanen), produksi sekunder (kegiatan ini lebih condong kedalam proses pengolahan bahan mentah dari sumber daya alam yang tersedia menjadi barang jadi, contohnya kulit mentah yang diolah menjadi sepatu, tas, jaket, dll), dan produksi tersier (hal ini lebih condong kepada kegiatan yang sifatnya adalah pemberian jasa, contohnya asuransi, perbankkan, dsb)
  2. Distribusi, kegiatan yang terjadi pada bidang ini adalah jenis kegiatan bisnis yang bergerak dalam bidang pengendalian atau pengiriman barang dari produsen ke konsumen, contohnya adalah supplier, pengemasan, pengendalian pengadaan barang, sampai dengan hal transportasi.
  3. Konsumsi, kegiatan bisnis yang terjadi pada bidang ini lebih cenderung kedalam hal penggunaan barang dan jasa. Contoh kegiatan bisnis yang terjadi pada bidang ini adalah bisnis yang bergerak dalam hal penyediaan barang atau jasa dan pengetahuan tentang penggunaan suatu produk (iklan).
Dilihat dari ketiga jenis kegiatan tersebut, maka kegiatan bisnis di Indonesia lebih terarah dan terencana, produsen bisa mengetahui kebutuhan dan permintaan dari konsumen, sehingga mereka mengetahui apa yang seharusnya mereka produksi dan tahu bagaimana caranya agar produk mereka tersebut sampai pada konsumen, atau istilahnya adalah sistem pemasarannya yang tepat untuk pemanfaatan produksi yang tepat.
Dilihat dari sistem pemasarannya, kegiatan bisnis yang terjadi di Indonesia ini terbagi menjadi beberapa bagian:
beberapa trend mark franchise (gbr: indochasregister.com)
  • Bisnis konvensional, bisnis dengan pemasaran secara konvensional merupakan bisnis yang terjadi pada umumnya yang terjadi di negara Indonesia, bahkan untuk negara-negara lainnya juga. Pada sistem ini kegiatan bisnis yang terjadi adalah produsen mempromosikan langsung kepada konsumen, sehingga keuntungan yang diperoleh merupakan keuntungan langsung dari penjualan. Contoh bisnis ini banyak kita lihat di kehidupan sehari-hari, dan memang pada umumnya masyarakat Indonesia bergerak dalam bisnis yang memakai sitem pemasaran secara konvensional ini.
  • Bisnis franchise, sistem pemasaran ini erat kaitannya dengan sebuah kepercayaan. Bisnis yang bergerak dibidang franchise memiliki sistem penjualan yang sangat jelas. Bisnis ini dikelola oleh dua pihak, yang pertama adalah orang yang memiliki sistem bisnis dan orang yang tertarik dengan sistem bisnis tersebut. Orang yang memiliki sistem bisnis akan menjual sistemnya tersebut kepada orang yang percaya akan sistemnya, kemudian sistem itu yang kemudian bekerja sendiri untuk memperoleh keuntungan kepada orang yang telah membeli sistemnya itu sendiri. Contohnya adalah bisnis retail yang ada pada lingkungan sekitar kita, dengan kita membeli "merek dagang" retail tertentu, maka kita tinggal menerima hasil yang diperoleh oleh "merek dagang" tersebut  yang kita beli. jadi tidak perlu lagi bingung dan pusing memikirkan bagaimana cara menjual dan cara pengadaan barangnya, karena sistemnya sendiri yang bekerja untuk itu.
  • Bisnis network marketing, bisnis ini merupakan salah satu kegiatan pemasaran bisnis dimana setiap orang berhak menjadi seorang pemasar sekaligus konsumen dari kegiatan bisnis yang dia ikuti. Istilah lain dari bisnis ini adalah multilevel marketing (MLM), dimana seseorang akan menjadi distributor resmi sebuah perusahaan dan juga merangkap sebagai konsumen tetap (selama orang itu masih sebagai distributor), selain itu juga mereka merangkap sebagai pengembangan sumber daya manusia atau HRD (human research development) dari perusahaan tersebut untuk bagian marketing. Bisnis ini sangat menjanjikan keuntungan yang sangat besar untuk perusahaan dan bagi distributor itu sendiri, banyak masyarakat Indonesia yang meraih keuntungan yang sangat besar dari bisnis ini, tapi tidak sedikit pula yang mendapatkan kegagalan. Karena tidak ada keterikatan secara langsung dengan perusahaan sehingga upaya dan komitmen mereka sendiri yang menentukan seberapa besar keuntungan yang diperoleh.
  • Bisnis online, bisnis ini makin mencuat seiring dengan perkembangan internet di dunia, setiap produsen berlomba-lomba memasaran produk mereka tanpa harus membayar upah kepada pegawainya (pemasar) karena pemasarannya sendiri menggunakan teknologi yaitu berupa internet. Para produsen tak perlu lagi capek-capek bertemu dengan pembeli ataupun menggaji seorang distributor, karena dengan bantuan internet dan sedikit kepercayaan dari konsumen, maka keuntungan dapat langsung diperoleh. Mereka (produsen) menawarkan produknya kepada pembeli dengan gambaran yang sangat jelas, kalau pembeli tertarik maka transaksi dilakukan via transfer dan barang pun dikirim melalui jasa pengiriman barang. Bisnis ini sebenarnya sangat riskan bagi konsumen, karena penipuan sangat mudah dilakukan oleh para produsen (karena tidak bertatap langsung dan tidak melihat barang yang dibeli -ibarat membeli kucing dalam karung-), namun hal ini tidak menyurutkan potensi bisnis online itu sendiri, karena pada kenyataannya bisnis online ini semakin berkembang di Indonesia.
  • Bisnis affiliasi, pada bisnis dengan sistem ini kita mempromosikan produk atau layanan milik orang lain, dan apabila terjadi transaksi sesuai dengan aturan yang disepakati, maka kita akan mendapat komisi. Pada awalnya, bisnis affiliasi memang terbatas pada kegiatan mempromosikan barang dagangan milik orang lain, dan apabila ada orang yang membeli melalui referensi kita, maka kita akan mendapatkan ‘tips’ dari transaksi yang terjadi. Namun dengan pesatnya perkembangan bisnis online, maka bisnis affiliasi turut berevolusi sehingga tidak lagi terbatas pada proses menjual saja. Bisnis affiliasi ini terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Pay Per Sales (jenis bisnis affiliasi tradisional dimana seorang affiliate -dalam hal ini adalah diri kita- akan mendapat komisi setiap kali produk atau layanan milik penyedia jasa affiliate terjual, contohnya adalah Amazon Associates ),Pay Per Lead (jenis bisnis affiliasi dimana seorang affiliate akan mendapat komisi setiap kali ia berhasil mereferensikan orang lain untuk bergabung dengan program atau layanan tertentu, contohnya adalah program Paypal Wishlist yang diselenggarakan oleh Paypal beberapa waktu yang lalu), dan Pay Per Action (jenis bisnis affiliasi dimana seorang affiliate akan mendapat komisi setiap kali ia berhasil mereferensikan orang lain untuk melakukan suatu kegiatan sesuai dengan yang disyaratkan oleh penyedia program affiliasi, contohnya adalah CPALead).
Itulah beberapa jenis kegiatan bisnis yang terjadi di negara kita, setidaknya kita bisa belajar banyak dan mengetahui perkembangan bisnis yang ada. Untuk masalah kelebihan dan kekurangan tiap jenis bisnis tersebut (dilihat dari cara pemasarannya) mungkin bisa saya paparkan dalam postingan berikutnya. Dalam berbisnis, pastikan kita sudah mengetahui sistem pemasaran yang akan kita pilih dan reesiko yang akan kita terima, karena sistem pemasaran dan resiko adalah faktor penentu keberhasilan bisnis kita. semakin berkembang bisnis kita, maka kita berpengaruh juga terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia.


Kamis, 18 Desember 2014

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUBANG





MENCETAK SARJANA HUKUM AL-AMIN
Oleh :
UJANG CHARDA S.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Subang

Di era reformasi, masyarakat luas menuntut bukan hanya Sumber Daya Manusia (SDM) lulusan perguruan tinggi yang memiliki kualitas intelektual/pengetahuan (knowledge/cognitive) dan kualitas keterampilan (skill/sensori motor) yang cukup tinggi, tetapi justru memiliki kualitas sikap/nilai kejiwaan (atitude/affective). Slogan reformasi saat ini, yaitu KKN jelas menuntut kualitas SDM (Sarjana Hukum/Penegak Hukum) yang bersih dan berwibawa, yang jujur dan bermoral, tidak korup dan dapat dipercaya menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, memiliki kematangan kejiwaan, kematangan etika, kemantapan budaya, dan hati nurani yang cukup
tinggi dalam mengemban dan menegakkan nilai-nilai yang sangat mendalam dan mendasar dari hukum. Oleh karena itu, melalui proses pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Subang diharapkan adanya keseimbangan antara proses pembentukan Sarjana Hukum sebagai homo juridicus (jurist) dan sebagai homo ethicus. Gabungan kedua kualitas ini dapat pula disebut dengan istilah Sarjana Hukum (SH) Al-Amin. SH sebagai simbol homo juridicus dan Al-Amin artinya yang dapat dipercaya, sebagai simbol homo ethicus dan itu semua tidak lahir dengan sendirinya, akan tetapi lahir lewat proses, yaitu harus dibentuk melalui proses pendidikan, baik perguruan tinggi maupun di lingkungan profesi dan masyarakat luas.
Fakultas Hukum Universitas Subang dalam upaya mewujudkan kualitas lulusannya yang mempunyai simbol homo juridicus dan homo ethicus ditempuh dengan beberapa cara dan upaya, antara lain mengacu pada rumusan UNESCO, bahwa dalam pendidikan perlu dilaksanakan cara belajar dengan menggunakan the four pillars of education, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to lave together. Dalam uraiannya yang lebih rinci, dijelaskan perlunya pilar learning to know berlanjut dengan learning to learn dan learning through the whole life. Pandangan UNESCO tersebut diaktualisasikan pada kurikulum pendidikan tinggi dengan adanya mata kuliah wajib sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang merupakan penjabaran dari simbol homo ethicus, dan mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK) sebagai simbol homo juridicus.
Fakultas Hukum Universitas Subang sebagai pranata pendidikan tinggi secara rasional-sistematis bukan hanya mentransfer pengetahuan ilmiah tantang sistem hukum serta menumbuhkan kemampuan berpikir yuridis dan rasional (proses kreatif dan aktif untuk menemukan pengetahuan yang kritis) sebagai perwujudan homo juridicus dan homo ethicus, tetapi juga untuk pembentukan alur pikir pandangan hidup manusia Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Subang yang religius sebagai acuan atikan dan tata krama manusia unggul dan kompetitif yang pengguh agamana (SQ), luhung elmuna (IQ), jembar budayana (EQ), dan rancage gawena (AQ) atau yang disebut juga catur jati diri insan yang merupakan kerangka pikir posisi strategis sebagai pilar pembangunan pendidikan berbasis kompetensi.
Untuk pencapaiannya dikembangkan proses berperilaku sebagai suatu karakter yang berlandaskan silih asih, silih asah dan silih asuh yang secara posisional, proporsional dan profesional berlandaskan moral/etika, sehingga dengan proses ini diharapkan dapat membentuk insan Indonesia yang religius dengan catur jati diri insan-nya dengan penanda utama Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dengan indikatornya cangeur, bageur, bener, dan pinter serta mampu mengatasi masalah dan tantangan hidup proaktif, beretos kerja tinggi, berprestasi dengan karakter pelindungnya singer, teger, pangger, wanter, dan cangker yang selanjutnya diaktualisasikan di semua institusi formal, non formal, dan in formal untuk dijadikan acuan berperilaku sebagai konkritisasi telah mampu berperan seutuhnya sebagai insan yang rakhmatan lil’alamin di tataran personal, lokal, regional, dan internasional yang hasilnya diharapkan akan memberikan warna kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Subang yang akhlakul karimah yang ditandai dengan enam moral kualitas manusia, yaitu moral terhadap Tuhan, pribadi, manusia lain, alam, waktu yang pada akhirnya dapat bermuara dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin yang ditandai dengan kesadaran etika dan estetika sebagai aktualisasi manusia Indonesia yang nyantri, nyantana, nyatria dalam mewujudkan masyarakat madani (civil societas) dalam bentuk perilaku yang egaliter, equaliter dan interdependency.
Pembentukan homo juridicus lebih terfokus pada kemampuan penguasaan norma dari aspek cognitive dan aspek sensorimotor (skill), sedangkan homo ethicus lebih terfokus pada kemampuan penguasaan nilai dari aspek effective (attitude). Perbedaan objek dan karakter/kualitas kemampuan ini tentunya menuntut metode pendekatan yang berbeda. Proses penguasaan norma mungkin lebih dapat dicapai dengan pendekatan rasional/logika, sedangkan proses penguasaan nilai lebih menuntut pendekatan kejiwaan/kerohanian, karena sasaran yang akan disentuh adalah nilai-nilai kejiwaan. Kedua pendekatan tersebut (pendekatan rasional dan pendekatan kejiwaan) tentunya harus ada dalam pendidikan ilmu hukum. Salah satu alternatif pendekatan kejiwaan yang dapat ditawarkan adalah pendekatan agamis (nilai-nilai Ketuhanan) dalam pendidikan ilmu hukum yang bersumber dari Pancasila, hal ini pernah dikatakan oleh Moeljatno bahwa : “Dalam negara kita yang berdasarkan Pancasila, dengan adanya sila Ketuhanannya, maka tiap ilmu pengetahuan (termasuk ilmu hukum, pen) yang tidak dibarengi dengan ilmu Ketuhanan adalah tidak lengkap”. Dengan demikian, tidak perlu ada “sekularisasi” dalam pendidikan hukum di Indonesia. Upaya peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tentunya bukan semata-mata terletak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum, tetapi juga meliputi kualitas institusional (struktur hukum), termasuk kualitas mekanisme tata kerja/manajemen, kualitas sarana/prasarana, kualitas perundang-undangan (substansi hukum), dan kualitas kondisi lingkungan yang lebih luas (sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan budaya, termasuk budaya hukum masyarakat).

Sumber :
Tulisan ini penulis muat dengan mengingat literatur dalam Jurnal Wawasan Hukum Edisi Khusus, 2006.
https://fhunsub.wordpress.com/2009/04/26/fakultas-hukum-universitas-subang/

Style Bohemian



Kalo kamu ingin punya gaya pakaian yang unik dan berbeda, namun terlihat gaya, kamu bisa gunakan bohemian style atau sering disebut boho chic

Apa itu bohemian style?
Bohemian style adalah salah satu gaya busana favorite para wanita saat ini. Terlihat unik dan menarik jika kita mengenakannya secara tepat dengan padu padan yang sesuai pula.
Bohemian style itu adalah perpaduan dari gaya hippie, ethnic, gypsy, dan juga vintage. Karena perpaduan dari banyak gaya itulah, gaya ini menawarkan beragam variasi gaya untuk kamu. Gaya bohemian ini terkesan damai, bebas, dan dekat dengan alam.
Bohemian memang terlihat unik dan menarik namun terkadang kita melihat terlalu berlebihan. Ya, kalau kita tidak pandai dalam padu padannya, gaya ini akan terlihat berlebihan atau bahkan cenderung eksentrik.

Bohemian STYLE – baru-baru ini mengembangkan nama “boho” atau ” boho  chic “- sebagian besar terinspirasi oleh mode dari gerakan hippie dari akhir 1960-an dan 1970-an. Meskipun tidak mencakup beberapa elemen dari gaya hippie dari gaun panjang nya, tapi dari situ mengalir  estetika santai, juga memasukkan unsur gaya dari Romawi. Gayanya berasal dari seniman dan kaum nomaden, yang sering kali hanya memiliki sedikit uang untuk membeli pakaian dan oleh karena itu mereka menggunakan pakaian tua dan  ketinggalan zaman.
The Basics

Perlu beberapa trik agar terlihat cantik dengan gaya bohemian, atau sering juga disebut sebagai gaya boho, tanpa terlihat berlebihan. Disini ada beberapa fashion item untuk bergaya dengan bohemian style:
•     Maxi dress dengan motif penuh dan bahan yang melambai seperti sifon.
•     Selain maxi dress, kita juga dapat memilih rok midi atau maxi dengan motif floral.
•     Celana bell bottom atau wide leg pants
•     Tunik dengan aksen smock
•     Aksesoris maupun pakaian dengan rumbai atau fringe
•     Fashion item berwarna natural seperti coklat, abu-abu, dan sebagainya.
•     Head band sebagai aksesoris
Beberapa fashion item tersebut dapat menjadi asset untuk bergaya boho. Kita dapat memadu padankan dengan tepat agar tidak terlalu berlebihan.
Yang harus diperhatikan pertama kali ialah dalam pemilihan motif. Jika kita mengenakan baju bermotif floral sebagai aksen boho, pilih paduan berwarna polos jangan pilih yang juga bermotif karena akan berkesan ramai.
Aksen tumpuk tetap dapat diaplikasikan untu kesan boho style. Rok beraksen tumpuk, maupun atasan yang bertumpuk, namun biarkan item lainnya berkesan natural dan sederhana.
Aksesoris dapat menjadi kuncinya. Jika kita tidak terlalu pede mengenakan gaya berpakaian boho, kita tetap dapat memperoleh aksen boho dengan memilih aksesoris yang tepat, contohnya headband, ataupun gelang-gelang yang bertumpuk. Padukan dengan gaya kasual kita.
Salah satu contoh gaya kasual bohemian adalah mengenakan rok flare atau rok layer dengan atasan kasual. Pilihlah sling bag dengan aksen fringe/rumbai-rumbai. Tambahkan tumpukan gelang untuk tampilan boho nan kasual sehari-hari.
Untuk mempertegas kesan boho, ada baiknya kita juga menggunakannya untuk tatanan rambut. Pilihlah tatanan yang berkesan natural. Biarkan rambut tergerai lepas dan tampak natural.
Untuk bergaya boho, tidak selalu harus berlebihan bukan? Karena kita tetap bisa terlihat kasual tetapi unik dengan padu padan yang tepat.

 Kebebasan gerak adalah elemen utama dari gaya bohemian . Daripada potongan yang ketat, bohemian memilih baggy, pakaian yang nyaman yang terbuat dari serat alami. Ini seperti pakaian petani yang longgar; dengan leher lebar, gaun maxi, kaftan, atau rok boho, yang juga dikenal sebagai rok hippie atau Gipsi. Potongan  tersedia dalam berbagai warna dan pola, meskipun pola etnik yang paling umum. Sentuhan romantis, seperti pola bunga dan renda, sering digunakan juga.

Dress

Dress yang bergaya bohemian merupakan dress etnik yang bermodel tunik. Kebanyakan dress nya identik dengan warna coklat, putih, atau warna-warni dengan detail ornament yang etnik. Untuk dressnya kamu bisa menggunakan Boho maxi dress atau Boho mini dress yang bakal membuat kamu terlihat lebih sexy atau bisa kamu padankan dengan boots yang bisa membuat kamu terlihat lebih lucu.


Aksesoris

Untuk aksesoris bernuansa bohemian, kamu bisa menggunakan anting-anting dan kalung yang panjang dengan manic-manik etnik atau batu-batu. Selain itu, gelang dengan material kayu juga identik dengan gaya ini. Gak ketinggalan, bandana dan syal dengan bahan kain. Kalo kamu mau menggunakan aksesoris kecil usahakan aksesoris itu memiliki warna yang sedikit mencolok


Rambut dan Topi

Rambut boho yang chic  panjang dan longgar.  Sebuah jalinan, longgar berantakan  mengikat rambut di belakang kepala, sementara jalinan kecil ketat di garis rambut – disebut jalinan boho – dapat digunakan untuk menyorot wajah.  Ikat kepala dan hairbands juga umum, seperti syal dan berbagai jenis topi.  Sebuah topi  dengan pinggiran lebar atau topi cloche kaitan, mungkin dikenakan dengan hampir semua pakaian bohemian.  Untuk pria, fedora bermotif, topi datar, atau topi rajut akan cocok dengan gaya ini.


Tas

Tas yang menciptakan gaya bohemian adalah tas dengan bahan kain dengan motif etnik. Tas dengan
bahan kulit polos yang berwarna kecoklatan pun masuk dalam bohemian style. Biasanya tas dengan gaya bohemian memiliki tali yang panjang.


Atasan
Kamu bisa menggunakan atasan berupa tangan panjang ¾ yang menjuntai, T-shirt bermodel ruffly dengan motif alam, seperti floral ataupun abstrak.


Bawahan

Gaya ini identik dengan rok. Kamu bisa menggunakan rok yang panjangnya hingga pergelangan kaki, ataupun ¾ dengan motif dan warna ala suku Indian. Celana gaucho atau celana aladin yang mengembung pada bagian bawah dan memiliki panjang ¾ ataupun panjang juga cocok lho untuk bergaya bohemian.


Sepatu
Untuk sepatunya, akan sangat baik jika kamu menggunakan sepatu teplek. Sepatu teplek bergaya gladiator atau boots atau juga moccasin juga keren untuk mendukung gaya bohemian kamu.


Sumber :
http://www.perempuan.com/read/bohemian-style
http://viovioviolita.wordpress.com/2012/10/27/boho-chic/#more-29
http://aryantikecantikankulit.blogspot.com/

Style Vintage



Udah gak asing lagi kan denger kata yang satu ini di dunia fashion. Tapi apa kamu tau apa dan seperti apa gaya vintage itu?
Arti kata vintage itu sendiri adalah old-fashioned or absolete. Yup gaya pakaian vintage adalah gaya pakaian classic. Tapi gak berarti gaya yang satu ini ketinggalan zaman lho. Vintage style itu chic, sexy, and retro.
 


Seperti apa pakaian vintage itu?

Untuk dress bergaya vintage, biasanya dress itu simple, bercorak floral, polkadot, atau memiliki kerah bulat. Biar lebih gaya, kamu bisa tambahkan belt untuk dress vintage kamu.

Atasan bergaya vintage biasanya memiliki detail renda-renda, berkerah, ataupun pita yang akan membuat penampilan kamu semakin manis. Kamu juga bisa tambahakan vest biar kamu tampil makin keren. Gak ketinggalan scarf yang identik dengan gaya ini.


Vintage juga identik dengan rok sederhana yang memiliki lipatan, baik bercorak maupun polos.  Selain itu kamu ingin menggunakan celana, high waist jeans, pencil skirt, shorts or pants sangat bergaya vintage.



Dan untuk aksesoris bergaya vintage, aksesorisnya biasa mengandung warna gold. Untuk bentuknya kamu bisa menggunakan aksesoris dengan mutiara ataupun pita-pita yang chic banget. Dalam bergaya vintage, disarankan kamu gak menggunakan aksesoris berlebihan. Karena vintage akan terlihat lebih sweet dan gaya kalo kamu menggunakan minim aksesoris.


Sumber :
 http://blog.laku.com/vintage-style.html
http://aryantikecantikankulit.blogspot.com/

Resume Hukum Pidana

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
-  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaistrafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenaistrafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
B. UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Unsur formal meliputi :
  • Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  • Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  • Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  • Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  • Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
  • Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  • Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  • Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
  • Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
  • Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  • Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  • Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan ataupoging (Pasal 53 KUHP)
  • Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
  • Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
C. SYARAT MELAWAN HUKUM
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, pasal 51 KUHP. Sifat dari melawan hukum itu sendiri meliputi :
a.  Sifat formil yaitu bahwa perbuatan tersebut diatur oleh undang-undang.
b.  Sifat materiil yaitu bahwa perbuatan tersebut tidak selalu harus diatur dalam sebuah undang-undang tetapi juga dengan perasaan keadilan dalam masyarakat.
Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi :
  • Fungsi negatif yaitu mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar undang-undang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang.
  • Fungsi positif yaitu mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar undang-undang.
Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam undang-undang secara tegas haruslah dapat dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu haruslah dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi negative maka hal itu tidak perlu dibuktikan.
D. KESALAHAN
Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud pertanggungjawaban tindak pidana.
Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan.
Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.
Jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil -karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati.
Wilayah culpa ini terletak diantara sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.
Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu.
E. PERCOBAAN (POOGING)
Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:
  1. Ada perbuatan permulaan;
  2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
  3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri
Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
  1. Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: Hazewinkel‐Suringa, Oemar Seno Adji
  2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno
Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan atau poooging diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan. Yang dapat dipidana, hanyalah percobaan terhadap kejahatan dan tidak terhadap pelanggaran (pasal 54)
Sanksi untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna. Yakni maksimum pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan yang bersangkutan dikurangi 1/3.
Syarat‐syarat untuk dapat dipidananya percobaan adalah sebagai berikut:
  • Niat;
  • Adanya permulaan pelaksanaan;
  • Pelaksanaan tidak selesai bukan semata‐mata karena kehendaknya sendiri;
Menurut Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan disamakan dengan kesengajaan tetapi niat secra potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabbbbla sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Pengertiannya :
  • Semua perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang dilarang tidak timbul
  • Kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah kepada percobaan.
  • Oleh karena niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan maka isinya niat jangan diambil dari sisi kejahatannya apabila kejahatan timbul untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu jadi bahwa sudah ada sejak niat belum ditunaikan.
  • Harus ada permulaan pelaksanaan pasal 53, hal ini tidak dicantumkan: Permulaan pelaksanaan.
  • Menurut mut harus diartikan dengan permulaan pelaksanaan dengan kejahatan.
Jenis-jenis dalam percobaan terdiri atas :
1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid poging)
Adalah suatu suatu percobaan apabla sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tdak terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh : seorang A menembak B tetapi meleset.
2. Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau tidak lengkap (tentarif poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai. Contoh : A membidikan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C
3. Percobaan tidak mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena :
-   Alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu
-   Obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.
Oleh karena itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :
-   Percobaan tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidk dapat dipakai.
-   Percobaan mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak pidana selesi kaena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak pidana.
-   Percobaan relatif karena alat yaitu karena alatnya umumnya dapat dipai tetapi kenyataanya tidak dapat dipakai.
-   Percobaan relatif karena obyek yaitu apabila subyeknya pada umumnya dapat menjadi obyek tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindaka pidana yang bersangkutan.
4. Percobaan yang dikualifikasikan
Yaitu untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.
F. PENYERTAAN
Pengaturan mengenai penyertaan dalam melakukan tindak pidana  terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan Pasal 56. Dari ketentuan dalam KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan tindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana.
Menurut Van Hamel dalam Lamintang mengemukakan ajaran mengenai penyertaan itu adalah[1]) : “Sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannnya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material”.
Berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP, penyertaan dibagi menjadi 2 (dua) pembagian besar, yaitu:
1. Pembuat atau Dader
Pembuat atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pengertian dader itu berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan[2]). Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana. Pembuat atau dader sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHP, yang terdiri dari :
  • Pelaku (pleger). Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud denganPleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu, orang-orang tersebut tetap dapat dihukum[3]).
  • Yang menyuruhlakukan (doenpleger). Mengenai doenplagen atau menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya di sebut sebagai seorang middelijjke dader atau seorang mittelbare tateryang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis[4]). Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. Menurut Simons, syarat-syarat tersebut antara lain[5]) :
1)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal 44 KUHP.
2)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan (dwaling).
3)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun apabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yang telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana tersebut.
4)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidak memenuhi unsur oogmerk padahal unsur tersebut tidak disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai tindak pidana.
5)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu telah melakukannya di bawah pengaruh suatu overmacht atau di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa, dan terhadap paksaan mana orang tersebut tidak mampu memberikan suatu perlawanan.
6)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dengan itikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan padahal perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikan perintah semacam itu.
7)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidak mempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undng-undang yaitu sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.
  • Yang turut serta (medepleger). Menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
  • Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan[6]).
2. Pembantu atau medeplichtige
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu :
  • Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
1).  Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan.
2).  Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.
3).  Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
4).  Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/(sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.
  • Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.
Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHP). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian :
1. Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana :
  • Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan,
  • Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
  • Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).
2. Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana :
  • Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
  • Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).
G. GABUNGAN TINDAK PDANA (SAMENLOOP)
Gabungan tindak pidana (samenloop van starfbare feiten) terdiri atas tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu :
  1. Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “ gabungan berupa satu perbuatan”  (eendaadsche samenloop), diatur dalam pasal 163 KUHP.
  2. Seorang melakukan     bebrapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan    adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (Voortgezette handeling), diatur dalam pasal 64 KUHP.
  3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakn “gabungan beberapa perbuatan “(meerdaadsche samenloop), diatur dalam pasal 65 dan 66 KUHP.